- Pengertian Kurban
Kurban dalam bahasa Arab disebut
”udhiyah”, yang berarti
menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, kurban adalah
beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya
Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)
Perintah menyembelih Kurban
Firman Allah SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya:
”Sesungguhnya kami memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu da berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang
membenci kamu dialah yang terputus.”(QS. Al-Kautsar ayat 1-3)
- Hukum Berkurban ada
3,yaitu:
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar
ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya:
”Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang
banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya
orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW bersabda:
”Saya diperintah untuk menyembelih kurban
dan kurban itu sunnah bagi kamu.”
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya:
”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas
kamu.”(HR. Daruqutni)
- Jenis dan syarat hewan
untuk Kurban
Jenis-jenis binatang yang dapat untuk
kurban, syaratnya adalah:
- Domba
: syaratnya telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
- Kambing :
syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih.
- Sapi atau Kerbau
: syaratnya yelah berumur 2 tahun atau lebih.
- Unta
: syaratnya telah berumur 5 tahun atau lebih.
* Syarat-syarat hewan Kurban
- Hewan yang dijadikan untuk
kurban hendaklah hewan jantan yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat
seperti buta, pincang, sangat kurus, tidak terpotong telinganya sebelah
atau ekornya terpotong dan sebagainya.
- Hewan yang dikurban
- Syarat dan waktu
melaksanakan Kurban
Orang yang berkurban beragama Islam
Dilaksanakan pada bulan Zulhijah
Waktu penyembelihan kurban pada tanggal 10 Zulhijah setelah shalat hari raya
Idul Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13
Zulhijah sampai terbenam matahari.
- Cara penyembelihan dan
do`a berkurban
- Cara menyembelih sama
dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang
Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih adalah yang berkurban sendiri,
jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya)
- Alat untuk menyembelih
harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
- Memotong 2 urat yang ada
di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus
lehernya (makruh).
- Binatang yang disembelih
hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat
penyembelihan.
- Hewan yang disembelih
disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
- Orang yang menyembelih
disunatkan membaca:
- Basmalah:
Artinya:
“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”
- b.
Shalawat:
Artinya:
”Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Muhammad
dan kepada keluarga junjungan kami Muhammad.”
- c.
Takbir
Artinya: ”Allah Maha Besar.”
- d.
Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya:
”Ya Allah, kurban ini adalah nikmat dari Engkau dan aku
berdekat diri kepada Engkau. Oleh karena itu, terimalah kurbanku! Wahai Zat
Yang Maha Pemurah. Engkau Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”
- Hikmah dari Kurban
- Menambah cintanya
kepada Allah SWT
- Akan menambah
keimanannya kepada Allah SWT
- Dengan berkurban,
berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan
karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
- Dengan berkurban,
berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong
menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang
dianjurkan oleh agama Islam.